SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) adalah satuan pendidikan nonformal yang memiliki peran penting dalam menyediakan layanan pendidikan dan keterampilan bagi masyarakat. SKB adalah lembaga pemerintah di bawah Dinas Pendidikan, sedangkan PKBM adalah lembaga yang dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat. Keduanya menawarkan berbagai program seperti pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C), pelatihan keterampilan, dan program keaksaraan.
Apa itu SKB / PKBM ?
SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) adalah satuan pendidikan nonformal yang memiliki peran penting dalam menyediakan layanan pendidikan dan keterampilan bagi masyarakat. SKB adalah lembaga pemerintah di bawah Dinas Pendidikan, sedangkan PKBM adalah lembaga yang dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat. Keduanya menawarkan berbagai program seperti pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C), pelatihan keterampilan, dan program keaksaraan.








Dewan Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yaitu lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan. 


