PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, melaksanakan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang akurat, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan kepada masyarakat.
PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak serta Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Nomor 123/DKI/Tahun 2023 yang mengatur Pembentukan Tim PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dengan adanya PPID, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan di Kota Pontianak. Keterbukaan informasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, yang pada akhirnya mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.