Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok diatas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.