Oh no! Where's the JavaScript?
Your Web browser does not have JavaScript enabled or does not support JavaScript. Please enable JavaScript on your Web browser to properly view this Web site, or upgrade to a Web browser that does support JavaScript.
Pantau & Awasi Dana BOSP dan Laporkan Bila Ada Penyimpangan, Ketik BOSP (spasi)NPSN#isi laporan, atau Ketik BOSP(spasi)nama sekolah#kota#isi laporan, atau ketik BOSP(spasi)NIS#isi laporan, kirim ke 1771. Download JUKNIS BOSP segera
Selamat Datang
banner.png (159 KB)
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok diatas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

LAYANAN GTK
     Pencarian Data GTK
     Reg. Akun SIMPKB-ID
     Aplikasi SIMPKB
     Profesi Guru / PPG
     Login Info GTK