Apa Kamu Tahu Dewan Pendidikan?
Dewan Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yaitu lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan.
Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap Pendidikan.
Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari:
a. pakar pendidikan;
b. penyelenggara pendidikan;
c. pengusaha;
d. organisasi profesi;
e. pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan
f. pendidikan bertaraf internasional;
g. pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau
h. organisasi sosial kemasyarakatan.