Oh no! Where's the JavaScript?
Your Web browser does not have JavaScript enabled or does not support JavaScript. Please enable JavaScript on your Web browser to properly view this Web site, or upgrade to a Web browser that does support JavaScript.
banner.png
Pantau & Awasi Dana BOSP dan Laporkan Bila Ada Penyimpangan, Ketik BOSP (spasi)NPSN#isi laporan, atau Ketik BOSP(spasi)nama sekolah#kota#isi laporan, atau ketik BOSP(spasi)NIS#isi laporan, kirim ke 1771. Download JUKNIS BOSP segera
Selamat Datang
Articles

Apa Kamu Tahu Dewan Pendidikan?

Dewan Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yaitu lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan.

Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap Pendidikan.

Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari:
a. pakar pendidikan;
b. penyelenggara pendidikan;
c. pengusaha;
d. organisasi profesi;
e. pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan
f. pendidikan bertaraf internasional;
g. pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau
h. organisasi sosial kemasyarakatan.

niniwahyuni 13/03/2025 15:02:21 2 reads 0 ratings Print

Rating is available to Members only.
Please Login or Register to vote.
Awesome! (0)0 %
Very Good (0)0 %
Good (0)0 %
Average (0)0 %
Poor (0)0 %

LAYANAN GTK
     Pencarian Data GTK
     Reg. Akun SIMPKB-ID
     Aplikasi SIMPKB
     Profesi Guru / PPG
     Login Info GTK