Dalam upaya meningkatkan citra, kedisiplinan, dan kebanggaan terhadap identitas daerah, Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 10.1 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini bukan sekadar soal seragam. Ia mencerminkan etika, karakter, dan integritas kita sebagai abdi negara. Setiap potongan pakaian yang kita kenakan—baik itu batik, pakaian dinas harian, atau pakaian sipil lengkap—adalah simbol komitmen terhadap pelayanan publik yang berwibawa dan profesional.
✅ Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan disiplin
✅ Menjaga wibawa instansi pemerintah di mata masyarakat
✅ Mewujudkan ASN yang berpenampilan rapi, sopan, dan sesuai norma budaya
✅ Melestarikan identitas lokal melalui penggunaan batik daerah
Mari kita jalankan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab.
Dengan berpakaian sesuai ketentuan, kita tidak hanya mematuhi aturan, tapi juga menunjukkan teladan sebagai aparatur yang disiplin dan beretika.
Jangan anggap remeh hal kecil seperti seragam—karena dari hal sederhana inilah, kepercayaan masyarakat dibangun.