
Dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru/SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan komitmen bersama sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru di Kota Pontianak.
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru/SPMB tahun 2026 berjalan transparan dan bebas dari praktik titipan, karena semua proses, alur dan mekanisme pendaftaran dilakukan online dalam system.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dalam mekanisme penerimaan tahun ini, khususnya untuk jenjang SMP yang kini sepenuhnya dilakukan secara daring. “Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan,” ungkapnya.
Kuota penerimaan jenjang SD terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen dan mutasi 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP terdiri dari jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi 5 persen dan prestasi 25 hingga 35 persen. Khusus SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10 dan SMPN 11, kuota afirmasi sebesar 20 persen dan jalur prestasi 35 persen,
Sementara itu, untuk jenjang SD, sistem yang digunakan masih serupa dengan mekanisme SMP pada tahun sebelumnya. Pendaftaran dilakukan melalui sistem, namun calon peserta didik tetap akan dipanggil ke sekolah untuk proses verifikasi.