
Pontianak, 24 Oktober 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para Kepala Sekolah terkait mekanisme pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor Terpadu Kota Pontianak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para Kepala Sekolah mengenai ketentuan, prosedur, serta tata kelola administrasi dalam penerapan kebijakan PPPK Paruh Waktu di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam arahannya, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menjelaskan bahwa penerapan mekanisme PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis untuk mendukung efisiensi pengelolaan tenaga pendidik, sekaligus memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Melalui sosialisasi ini, para Kepala Sekolah diharapkan dapat memahami proses pengajuan kebutuhan, penetapan formasi, hingga pelaporan pelaksanaan tugas secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi mendalam mengenai implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu di lapangan.