Oh no! Where's the JavaScript?
Your Web browser does not have JavaScript enabled or does not support JavaScript. Please enable JavaScript on your Web browser to properly view this Web site, or upgrade to a Web browser that does support JavaScript.

Surat Edaran: Peningkatan Disiplin dan Kepatuhan ASN terhadap Peraturan Pemerintah

Surat Edaran: Peningkatan Disiplin dan Kepatuhan ASN terhadap Peraturan Pemerintah

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, kami mengeluarkan imbauan resmi yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:


1️⃣ Penerapan Disiplin Pegawai Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021
Seluruh ASN wajib mempedomani dan menerapkan:

- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

- Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana dari PP 94 Tahun 2021



📌 Pejabat Struktural dan Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk:

- Melakukan sosialisasi dan internalisasi PP 94 Tahun 2021 di lingkungan kerja masing-masing.

- Menegakkan aturan kedisiplinan secara konsisten dan tegas.

- Melaporkan pelaksanaan serta tindak lanjut disiplin pegawai secara berkala ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

- Mewujudkan budaya kerja profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.




2️⃣ Kepatuhan terhadap Aturan Perkawinan dan Perceraian ASN (PP No. 45 Tahun 1990)
ASN juga diwajibkan memahami dan menerapkan:

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

📌 Ketentuan yang berlaku:

- Izin perkawinan wajib diajukan dan diperoleh terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

- Perceraian hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin/surat keterangan dari pejabat berwenang.

- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman disiplin.

👉 Seluruh ASN diminta untuk:

- Memahami dan mematuhi ketentuan PP tersebut.

- Mengajukan permohonan secara resmi untuk perkawinan/perceraian.

- Melakukan koordinasi dengan atasan langsung dan bagian kepegawaian untuk proses administratif yang benar.




✅ Penutup
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja ASN yang disiplin, taat aturan, dan profesional.

Kami mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.
📌 Imbauan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.


niniwahyuni 10/07/2025 23:05:57 45 0 out of 0 ratings
Rating is available to Members only.
Please Login or Register to vote.
Awesome! (0)0 %
Very Good (0)0 %
Good (0)0 %
Average (0)0 %
Poor (0)0 %