Oh no! Where's the JavaScript?
Your Web browser does not have JavaScript enabled or does not support JavaScript. Please enable JavaScript on your Web browser to properly view this Web site, or upgrade to a Web browser that does support JavaScript.
banner.png
Segala Pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak GRATIS Pantau & Awasi Dana BOSP dan Laporkan Bila Ada Penyimpangan, Ketik BOSP (spasi)NPSN#isi laporan, atau Ketik BOSP(spasi)nama sekolah#kota#isi laporan, atau ketik BOSP(spasi)NIS#isi laporan, kirim ke 1771. Download JUKNIS BOSP segera
Selamat Datang
FAQs

IJAZAH

1. Membawa Ijasah Asli + Fotocopy Ijasah yang ingin dilegalisir
2. Pemilik Ijasah harus bersekolah di Kota Pontianak
Untuk pengurusan legalisir Ijasah dibutuhkan waktu 3 hari

Masa Berlaku Legalisir Ijazah yaitu 3 Bulan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, terhadap ijazah yang hilang dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

Semua Pelayanan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak GRATIS.

LAYANAN GTK
     Pencarian Data GTK
     Reg. Akun SIMPKB-ID
     Aplikasi SIMPKB
     Profesi Guru / PPG
     Login Info GTK