Stop Pungli! Kenali Jenis Layanan Administrasi Pendidikan di Disdikbud Pontianak yang Bebas Biaya
PONTIANAK – Seringkali muncul kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai biaya saat mengurus dokumen di instansi pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak memastikan bahwa pelayanan publik yang berkaitan dengan kewenangan PAUD, SD, SMP, dan PNF sepenuhnya bebas biaya.
Transparansi biaya ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Pontianak tanpa harus terbebani biaya tambahan. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke loket pelayanan di kantor Disdikbud dan tidak melalui perantara atau calo.
"Petugas kami wajib melayani dengan profesional tanpa mengharapkan imbalan. Semua sudah ada standar operasionalnya (SOP). Cukup lengkapi persyaratan administratif yang diminta, maka permohonan akan diproses sesuai antrean," ujar Sekretaris Disdikbud.
Penegasan layanan gratis ini juga berlaku bagi pihak sekolah dalam pengurusan dana bantuan maupun administrasi kepegawaian guru, guna menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan akuntabel di Kota Khatulistiwa.











