Wujudkan Tata Kelola Bersih, Disdikbud Kota Pontianak Tegaskan Seluruh Layanan Publik 100% Gratis!
PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa semua jenis layanan administrasi pendidikan yang diselenggarakan oleh dinas tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.
Hal ini berlaku untuk seluruh pengurusan pada jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Non-Formal (PNF). Layanan gratis tersebut meliputi:
-
Pengesahan/Legalisir Ijazah.
-
Pengurusan Mutasi Siswa (Masuk/Keluar).
-
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (jika hilang/rusak).
-
Perizinan Operasional Lembaga PAUD, LKP, dan PKBM.
-
Konsultasi terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Disdikbud Kota Pontianak menegaskan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan zona integritas dan pelayanan publik yang transparan. “Kami melarang keras adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang meminta imbalan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi,” tegas beliau.
Dengan adanya jaminan layanan gratis ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi orang tua siswa maupun penyelenggara pendidikan dalam mengurus administrasi yang diperlukan.











